Setjen DPR sudah memiliki Persekjen (Peraturan Sekjen) yang lama yaitu No. 555 Tahun 2022 terkait perjalanan dinas dari DKI ke Kota/Kabupaten sekitarnya.
"Hanya 93 penumpang kemarin, terinci 80 orang perjalanan dinas dan 13 orang penumpang dengan kriteria khusus seperti berobat ataupun melahirkan," katanya lagi.